2 Tersangka Narkoba Yang Ditangkap Polda Jambi, Ternyata Sudah Edarkan 14 Kilogram Sabu

2 Tersangka Narkoba Yang Ditangkap Polda Jambi, Ternyata Sudah Edarkan 14 Kilogram Sabu

2 Tersangka Narkoba Yang Ditangkap Polda Jambi, Ternyata Sudah Edarkan 14 Kilogram Sabu-rudi-Jambitv

Jambitv.co, Kota Jambi - 2 Warga Kabupaten Batanghari berinisial AR dan AU alias Ongek. Yang merupakan pengedar sabu dan ekstasi, sudah berhasil diringkus ditresnarkoba polda jambi. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan 4 kilogram sabu dan ekstasi 20 ribu butir. 

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, menurut pengakuan tersangka AR, sudah tiga kali memasukan narkoba dari pekan baru ke jambi. 

Kemudian sudah ada 14 kilogram sabu yang diedarkannya. Sehingga sabu 4 kilogram dan ekstasi yang diamankan hanya sisanya saja.

“Dari keterangan A ini sudah 3 kali memasukkan barang itu dari pekan baru kemudian masuk ke wilayah jambi, dan sempat sudah ada 14 kilo yang sudah diedarkan di jambi. Dan kita bisa amankan 4 kilogram dan inex 20 ribu yang tersisa,” Kata AKBP Ernesto Saiser Dirresnarkoba Polda Jambi.

BACA JUGA:Dua Tersangka Narkoba Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia Ditangkap Polda Jambi

Ernesto menambahkan, kedua tersangka ini perannya sebagai pengedar. Dan upah yang mereka terima sebesar Rp 30 Juta  dari 1 kilogram sabu sabu.

“Dia sebagai pengedar dari bandar dia pengambil barang kemudian dijual, 1 kilo itu bisa 30 juta dia dapat,” Tambah AKBP Ernesto

Sementara itu, kedua tersangka ini ternyata ada orang dibelakangnya yang menyuruh mereka mengedarkan narkoba tersebut berinisial MI. Dan saat ini sedang dalam pengejaran dan pendalaman, dimana mi ini merupakan mantan narapidana.

“Yang kita kejar inisial M ini akan kita kejar terus, akan kita lakukan pendalaman. Karena ini orang yang mantan keluar dari penjara ini,” Pungkas AKBP Ernesto.

BACA JUGA:1 Rumah di Mendalo Darat Digerebek Polisi, Diduga Jadi Basecamp Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv