1 Unit Ruko Di Sungai Penuh Dikosongkan Secara Paksa

1 Unit Ruko Di Sungai Penuh Dikosongkan Secara Paksa

1 Unit Ruko Di Sungai Penuh Dikosongkan Secara Paksa-Dewi Wilona-JambiTV

Jambitv.co, SungaiPenuh - Juru sita Pengadilan Negeri Sungai Penuh, melakukan eksekusi sebuah ruko yang berada di Kelurahan Sungai Penuh. Saat dilakukan eksekusi sempat terjadi perdebatan.

Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh melakukan eksekusi pengosongan sebuah ruko dua lantai, di jalan Dr Wahidin, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh.

 BACA JUGA:Pasca Ricuh Saat Eksekusi Lahan di Jalan Baru, 4 Orang Yang Diamankan Ditetapkan Jadi Tersangka

Kedatangan juri sita bersama aparat Polres Kerinci ini, sempat ditentang oleh pihak termohon yang menolak adanya eksekusi tersebut, bahkan petugas mencoba membuka pintu ruko secara paksa yang sudah digembok. Setelah di bujuk akhirnya  pihak termohon menyerahkan kunci ruko ini, agar petugas bisa  memindahkan isi dalam ruko tersebut.

Juru sita Pengadilan Negeri Saparijo mengatakan, dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak pemohon Jusniar Mohd Zen  sebagai pemilik yang sah, sehingga pihak termohon  atas nama Doni Angryanto harus melakukan pengosongan ruko atau di lakukan sacara paksa.

BACA JUGA:Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Pembangunan SPALD-T Senilai Rp. 1 Miliar Lebih

Disamping itu juga, pengosongan ruko ini di lakukan karena adanya kredit macet, sehingga pihak bank terpaksa melelang ruko tersebut yang menjadi jaminan.

“Eksekusi pengosongan HT hak tanggungan itu sudah dilakukan. Berdasarkan proses dari permohonan, semua proses telah dilakukan. Jika nanti pemilik ruko merasa keberatan lagi dan ingin mengajukan gugatan disilahkan ke pengadilan negeri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: