Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Pembangunan SPALD-T Senilai Rp. 1 Miliar Lebih

Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Pembangunan SPALD-T Senilai Rp. 1 Miliar Lebih

Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Pembangunan SPALD-T -Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Setelah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Batanghari eksekusi uang pengganti senilai 1 miliar rupiah lebih. Uang ini berasal dari salah satu terpidana kasus korupsi pembangunan SPALD-T tahun 2019. 

Kejaksaan nengeri Kabupaten Batanghari, melakukan eksekusi uang pengganti senilai 1 miliar 42 juta 754 ribu rupiah lebih. Uang ini didapat dari terpidana atas nama Muhammad Yuhendi Buyung, salah satu dari tiga terpidana kasus Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat, atau SPALD-T tahun 2019, di Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian, hingga menyebabkan kerugian negara senilai 1,5 miliar rupiah.

Kepala kejaksaan negeri Batanghari Muhammad Zubair mengungkapkan, uang pengganti senilai miliaran rupiah tersebut. Diserahkan oleh terpidana melalui istrinya pada Senin 2 Oktober 2023 kemarin. Eksekusi ini dilakukan setelah perkara tersebut dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan pengadilan negeri Jambi, pada 6 Oktober 2022.

“Sekitar pukul 14.00 jam 2 siang istri terpidana datang membayarkan menyampaikan niatnya ke pak Kasi pidsus. Selaku jaksa yang sudah kami perintahkan untuk melakukan eksekusi, datang menyampaikan keinginannya untuk membayar lunas seluruh uang pengganti sebesar 1 miliar 42 juta,”kata M. Zubair. Kepala Kejari Batanghari.

Dalam putusan hakim, terpidana Muhammad Yuhendi Buyung tak hanya membayar uang pengganti, tetapi juga dijatuhi hukuman kurungan enam tahun penjara. Hukuman ini sama dengan vonis terpidana Iman Purwantoro. 

Sedangkan terpidana Iskandar Zulkarnaen dipidana selama lima tahun penjara. Selain itu, ketiga terpidana yang merupakan para kontraktor ini, juga dikenakan denda senilai 300 juta rupiah,  namun jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain itu, terpidana Iskandar Zulkarnaen, juga diharuskan membayar uang pengganti senilai 412 juta rupiah, dan terpidana Iman Purwantoro, senilai 40 juta 600 ribu rupiah. Namun jika tidak dibayar, maka harta benda mereka akan disita senilai uang pengganti tersebu. Akan tetapi jika tidak memiliki harta benda, maka terpidana Iskandar akan ditambah kurungan selama empat bulan, dan Iman Purwantoro selama dua bulan penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: