Korban Begal Menjadi Tersangka di Kuala Tungkal, Polda Jambi Akhirnya Hentikan Penyidikan
Korban Begal Menjadi Tersangka di Kuala Tungkal, Polda Jambi Akhirnya Hentikan Penyidikan-Rudiansyah-JambiTV
Jambitv.co, Jambi – Kasus seorang korban begal yang membunuh pelaku dengan alasan untuk membela diri viral di media nasional. Pasalnya, korban atas nama Fiki Harman Halawa (20) sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Polda Jambi akhirnya menghentikan penyidikan terhadap Fiki.
Penghentian penyidikan terhadap Fiki akan dilakukan lewat gelar perkara Ditreskrimum Polda Jambi bersama jajaran terkait. Kasus ini terjadi pada Selasa 30 april 2024 lalu di desa Taman Raja, Kecamatan Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari semua pemeriksaan yang dilakukan. Apa yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan sebuah pembelaan diri dari begal.
Hal ini terungkap setelah didapatkan sejumlah bukti dan sejumlah keterangan dari saksi. Sehingga untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum , polisi melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasus yang menjerat korban.
BACA JUGA:Begal Tewas Diamuk Massa Saat Beraksi di Jakarta Utara
“Dengan semua yang sudah dia lakukan, kami fokusnya adalah mengkonstruksikan bagaimana terhadap saudara FH ini adalah melakukan pembelaan, itu konstruksinya. Bukan hanya keterangan dari tersangka saja, tetapi dari semua bukti yang telah kita miliki dan juga keterangan-keterangan yang sudah kita dapatkan. Maka mengkonstruksinya adalah pasal 49 dan itu diatur. Untuk memberikan sebuah keadilan dan kepastian hukum, kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan perkara 351,” tegas Kombes Pol Andri Anantar Yudhistira.
Dalam kasus ini, Fiki menjadi tersangka atas meninggalnya Edo. Saat itu, Edo bersama Hardi memalak Fiki dengan meminta sejumlah uang. Namun, saat digeledah tidak ditemukan uang sehingga mereka merampas handphone milik Fiki. Sesudah merampas HP milik Fiki, Edo memukuli LH yang merupakan adik kandung Fiki. Fiki pun tak terima meminta Edo untuk berhenti memukuli adiknya.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Di Muaro Jambi Berhasil Diringkus Kepolisian, Ini Kronologisnya|.
Saat Edo mengayunkan senjata tajam, Fiki sempat menangkis dengan telapak tangan kirinya. Sehingga membuat tangannya terluka sabetan senjata tajam. Fiki lalu menerjang Edo hingga tersungkur. Dia langsung mengambil senjata tajam di jok motor miliknya yang biasa digunakan untuk berkebun.
Selain itu dalam kasus ini, polisi juga melibatkan saksi ahli yakni Alpi Sahari. Dimana menurut keterangan saksi ahli ini, dalam hukum pidana ada istilah keadaan memaksa. Dimana seorang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas apa yang dilakukan seseorang karena dalam keadaan memaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id