SK Gubernur Telah Diedarkan, Masa Libur Idul Adha Ditambah Menjadi 3 Hari

SK Gubernur Telah Diedarkan, Masa Libur Idul Adha Ditambah Menjadi 3 Hari

Jambitv.co, Jambi - Pada perayaan hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah, masyarakat di fasilitasi masa libur yang cukup panjang. Dari sebelumnya hanya 1 hari, kemudian resmi di tambah menjadi 3 hari. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, masa libur pada perayaan hari raya Idul Adha kali ini terbilang cukup panjang. Pasal nya, Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menambah masa cuti bersama, yakni pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023 menjadi 3 hari. Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, pihaknya telah menerima surat penambahan cuti dari pemerintah pusat. Selain itu masa libur kembali bertambah menjadi 5 hari, karena berakhirnya masa cuti bertepatan dengan hari libur sabtu dan minggu. “Kita sudah terima suratnya,  jadi penambahannya di cuti tanggal 28 dan 30 masuk kategori cuti bersama. Sabtu Minggu kan libur. Jadi lumayan waktu liburnya,” kata Sudirman. Adapun alasan penambahan hari libur ini, agar masyarakat mendapat kesempatan, untuk lebih fokus  pada perayaan Idul Adha, khususnya bagi mereka yang melaksanakan kurban. Instruksi hari libur ini telah di realisasikan oleh seluruh provinsi termasuk provinsi Jambi dan kabupaten kota lainnya. “Kita sudah buatkan SK Gubernurnya  dan sudah kita sebarkan. Nikmati hari raya Idul Adha. Biar masyarakat bisa menikmati kurban. Kita harapkan di hari raya kurban kali ini, semoga spirit berkurban ini bisa di wujudkan oleh ASN Jambi. Juga mari perbanyak kurban agar bisa memberikan manfaat untuk masyarakat.” tandasnya.   (Reporter: Nur Pehatul Janna/ Editor: Suci)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: