Pelaku Pembunuhan Santri di Tebo Divonis 7,5 Tahun Penjara, Jaksa Belum Terima Putusan Hakim

Pelaku Pembunuhan Santri di Tebo Divonis 7,5 Tahun Penjara, Jaksa Belum Terima Putusan Hakim

Pelaku Pembunuhan Santri di Tebo Divonis 7,5 Tahun Penjara, Jaksa Belum Terima Putusan Hakim-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Tebo – Masih ingat dengan kasus pembunuhan santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin di Tebo dengan korbanya Airul Harahap (13). Kasusnya kini telah sampai penghujung persidangan di Pengadilan Negeri Tebo. Menimbang semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim yang diketuai Rintis Chandra dan hakim anggota Julian Leonard Marbun serta Muhammad Fikri Ihsan. Menghukum bersalah 2 terdakwa A dan RAH.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman berbeda. Untuk terdakwa A dihukum 7 tahun 6 bulan sedangkan terdakwa RAH 6 tahun 6 bulan. Hakim menilai kedua terdakwa yang masih dibawah umur ini, yang tidak lain adalah kakak kelas korban, telah bersalah melakukan tindak penganiayaan sehingga berujung kematian korban.

Dalam memutus perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022. Kedua terdakwa saat ini masih mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kabupaten Batanghari. 

BACA JUGA:Orang Tua Minta Bantuan Hotman Paris Ungkap Kasus Penemuan Jasad Wanita Tanpa Busana di Batanghari

Atas putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, JPU Kejari Tebo mengambil waktu pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. 

“Kejaksaan Negeri Tebo pikir-pikir atas putusan tersebut. Kita pikir-pikir karena perkara ini satu berkas jadi satu kesatuan. Dan kita pun diberi waktu oleh Hakim untuk pikir-pikir baik untuk JPU maupuan pihak terdakwa,” ujar Sefri Hendra, Kasi Pidum Kejari Tebo.

BACA JUGA:Tim Hotman Paris Datangi Polres Tebo, Sampaikan 7 Poin Terkait Kasus Kematian Santri

Hal senada disampaikan Iwan Fales kuasa hukum terdakwa. Pihaknya belum langsung menerima putusan tersebut, karena harus bermusyawarah dengan keluarga terdakwa.

“Kita masih belum musyawarah dengan keluarga, majelis juga memberikan kita kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari,” pungkas Iwan Fales.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id