Segini Tuntutan JPU Kejari Tebo Terhadap Terdakwa di Ponpes Raudhatul Mujawwidin
Segini Tuntutan JPU Kejari Tebo Terhadap Terdakwa di Ponpes Raudhatul Mujawwidin-Arief Rizal-Jambitv.co
Jambitv.co, Tebo - Persidangan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, yang terjadi di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin terus bergulir. Pada Rabu (24/4/2023) majelis hakim menggelar sidang tertutup dengan agenda penuntutan.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Kematian Santri di Ponpes Tebo, Mereka Ternyata Senior Korban
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut terdakwa berinisial A 7 tahun 6 bulan dan terdakwa RAH 7 tahun penjara.
"Tuntutan yang diberikan sudah maksimal, dalam aturan setengah dari hukuman orang dewasa," ungkapnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa melakukan kekerasan terhadap santri lainnya berinisial AH hingga dinyatakan meninggal dunia. Bahkan, terdakwa menskenariokan seolah-olah AH meninggal akibat tersengat listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: