Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Jaksa Kejari Tebo Minta Penyidik Lakukan Pengembangan
![Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Jaksa Kejari Tebo Minta Penyidik Lakukan Pengembangan](https://jambitv.disway.id/upload/dd9cb3ea77ceee7ec54fc2ab3b3b13a7.jpg)
Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Jaksa Kejari Tebo Minta Penyidik Lakukan Pengembangan-arif-Jambitv
Jambitv.co, Tebo - Penyidik Polres Tebo sudah menetapkan 2 Operator PPK Tengah Ilir dan Sumay. Sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024, dengan melakukan penggelembungan suara untuk salah satu Caleg DPR RI.
Pasca kasus ini bergulir Kedua Tersangka kasus Tindak Pidana Penggelembungan Suara Caleg tersebut tidak koperatif. Namun demikian Kejari Tebo memastikan, proses hukum tetap bisa bergulir.
Kejari Tebo telah mengirimkan P19 kepada Polres Tebo, terkait Tindak Pidana Pemilu oleh Operator PPK Tengah Ilir dan PPK Sumay. Yang melakukan penggelembungan suara salah satu Caleg DPR RI pada pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
BACA JUGA:2 Operator PPK Jadi Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Polres Sudah Periksa 9 Saksi
Bahkan Kejari Tebo meminta Penyidik Polres mengembangkan lebih lanjut perkara ini. Pasalnya dari SPDP yang diterima hanya 2 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka, yaitu R dan A yang merupakan operator di masing-masing PPK. Namun saat ini kedua tersangka tersebut saat ini tak kunjung hadir saat pemeriksaan.
“Petunjuk dari kita untuk dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik,” Kata Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra.(17/4)
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra menegaskan, dalam undang-undang pemilu pasal 480 menyatakan proses tindak pidana tetap bisa bergulir. Meskipun tersangka tidak diperiksa dan tidak bisa dihadirkan nantinya saat persidangan, untuk itu tidak ada halangan bagi penyidik Polres Tebo memproses ini.
BACA JUGA:Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Polres Tebo Tetapkan 2 Operator PPK Jadi DPO
“Sampai hari ini masih DPO tersangka, sesuai dengan pasal 480 untuk undang-undang pemilu. Penyidikan maupun pemeriksaan persidangan diberikan kesempatan untuk tidak ada terdakwa pun bisa disidangkan,” Tambah Sefri Hendra.
Penyidik diberi waktu 14 hari untuk memproses laporan dari bawaslu ini, hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan siap untuk di sidangkan. Sejauh ini, tersangka R dan A serta ketua dari masing-masing ppk tidak pernah hadir. Mulai dari perkara ini ditangani Sentra Gakkumdu Tebo, hingga di proses oleh penyidik Polres Tebo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv