Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Polres Tebo Tetapkan 2 Operator PPK Jadi DPO
Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Polres Tebo Tetapkan 2 Operator PPK Jadi DPO-Arif-Jambitv
Jambitv.co, Tebo - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo telah menerbitkan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo, terkait penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan, jika Polres telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk terduga pelaku berinsial R dan A. Masing-masing mereka bertugas sebagai operator di setiap Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) tempat mereka bekerja.
"Baru dua orang kita terbitkan DPO, anggota masih melakukan pendalaman sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ungkapnya, Senin (15/04/2024).
Sejauh ini, sudah 9 saksi diperiksa dalam perkara tindak pidana pemilu penggelembungan suara pada rapat pleno tingkat Kabupaten. Saksi yang diperiksa diantaranya, anggota kedua PPK, pihak dari KPU Kabupaten Tebo dan Bawaslu Tebo.
BACA JUGA:Surat Suara Caleg DPRD Kabupaten dan Provinsi Mulai Dilipat dan Disortir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv