Dua Mahasiswa Pembunuh Driver Maxim Ditangkap Polisi,: Memang Sudah Direncanakan
Dua Mahasiswa Pembunuh Driver Maxim Ditangkap Polisi,: Memang Sudah Direncanakan-Rudiansyah-Jambitv.co
Jambitv.co - Polda Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Risdianto driver maxim di Jambi. Sebelumnya sempat dikabarkan hilang oleh keluarga dan ternyata menjadi korban pembegalan.
Kedua tersangka yang ditangkap Polda Jambi yakni Agam Santoso (19) dan Hafif Tramubia (22). Keduanya merupakan warga Muara Tabit, Kabupaten Tebo, Jambi. Mereka juga merupakan Mahasiswa aktif di Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka ini ditangkap pada Minggu (14/4/2024) malam.
"Saat itu tersangka Hafif Tramubia melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga anggota kami Tim Resmob melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka," ujarnya, dikutip Selasa (16/4/2024).
Setelah itu tersangka ini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan penanganan atas luka tembakan tersebut.
Lalu kemudian polisi melakukan interogasi terhadap tersangka untuk menangkap satu tersangka (NH) selaku penadah mobil milik korban yang di begal dua tersangka.
"Sekarang ada tiga tersangka yang diamankan, Agam Santoso (19) dan Hafif Tramubia (22) merupakan tersangka pembunuhan, sedangkan tersangka (NH ) merupakan penadah mobil curian," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Andri, pihaknya mengetahui peristiwa ini setelah menerima laporan dari istri korban pada Rabu (10/4/2024). Saat itu istri korban menerangkan bahwa suaminya sudah hilang sejak (9/4/2024).
Kemudian setelah menerima laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Dari penyelidikan dan olah TKP itu polisi berhasil menemukan sejumlah bukti dan berhasil mengungkap terjadinya peristiwa tersebut.
Andri menyebut kedua tersangka ternyata memang sudah merencanakan untuk mengambil kendaraan dengan cara memesan kendaraan secara online.
"Ini sudah direncakan sejak 9 April 2024," katanya.
Perencanaan yang dilakukan kedua tersangka ini mulai dari kos kosan yang berada di kawasan Talang Banjar. Di situ kedua tersangka menyiapkan karet ban.
Selanjutnya kedua tersangka ini pergi ke Mall Jamtos dan disitulah mereka memesan Maxim milik korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: