Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Liburan
Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Liburan-Nur Pehatul Jannah-JambiTV
Jambitv.co, Jambi - Guna menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas pada saat libur lebaran. Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik dan liburan.
Pemerintah Provinsi Jambi dengan tegas melarang pejabat atau Aparatur Sipil Negara, menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik maupun libur lebaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.
BACA JUGA:Operasional Angkutan Batubara Jalur Darat Dihentikan Hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 H Usai
Sekda mengatakan larangan ini telah di atur dalam surat edaran Gubernur Jambi yang di prakarsai oleh Dinas Perhubungan. Untuk itu, Sekda menghimbau pejabat atau ASN mematuhi larangan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas.
“Ini ada surat edaran yang dibuat oleh Gubernur untuk kaitannya dengan angkutan. Tapi yang sudah kita kirimkan itu adalah terkait dengan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Itu sudah ada edarannya dari Gubernur yang diprakarsai oleh Dinas Perhubungan,” ujar Sekda.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Terminal Alam Barajo Usulkan 190 Armada Akap
Meskipun begitu, Sekda Sudirman mengatakan pelarangan penggunan mobil dinas ini tidak berlaku, apabila saat libur lebaran terdapat pekerjaan kedinasan, dan berhubungan dengan pelayanan masyarakat, maka kendaraan dinas dapat digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: