Operasi Keselamatan Siginjai 2024 Dimulai, Ini 8 Prioritas yang Jadi Sasaran

Operasi Keselamatan Siginjai 2024 Dimulai, Ini 8 Prioritas yang Jadi Sasaran

Operasi Keselamatan Siginjai 2024 Dimulai, Ini 8 Prioritas yang Jadi Sasaran-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, Jambi - Ratusan personel Polda dan Polres jajaran, diterjunkan untuk melakukan Operasi Keselamatan Siginjai 2024 . Dalam operasi ini ada 8 prioritas yang menjadi sasaran.

Polda jambi menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2024. Operasi ini akan dilakukan selama 14 hari yang dimulai sejak Senin tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Dalam operasi ini, Polda Jambi dan jajaran Polres, akan menerjunkan personel sebanyak 864 personel, yang nantinya akan di sebar di semua wilayah hukum Polda Jambi, sesuai dengan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Tolong Jangan Dulu Lewati Jalan Tol Jambi-Palembang Saat Lebaran, Karena Bisa Menggangu Target Selesai Juni

“Jumlah personil sekitar 864 seluruh Polres dan jajaran termasuk Polda Jambi melaksanakan kegiatan ini,” kata Kapolda.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu juga untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas. 

Kapolda juga berharap, operasi ini juga dapat menjadikan kegiatan ramadhan lebih kondusif, selain itu operasi ini juga untuk mempersiapkan operasi ketupat 2024.

BACA JUGA:Akses Jalan Taman Rajo Muaro Jambi Putus Diterjang Banjir Susulan, 3 Desa Terisolir

“Untuk operasi keselamatan si genjay 2024 dan pencanangan keselamatan berlalu lintas. Tentunya dengan operasi ini, diharapkan kita dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam lalu lintas dan juga menurunkan kecelakaan lalu lintas, dan juga fatalitas korban yang diakibatkan dari kecelakaan itu. Besar harapan dengan kegiatan operasi ini kita bisa melaksanakan kegiatan ramadhan, khususnya akan lebih kondusif,” tambahnya. 

Operasi ini akan menyasar ke 8 sasaran, diantaranya pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan over loading, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spektek, kendaraan menggunakan lampu isyarat atau strobo dan isyarat bunyi sirene, terakhir kendaraan yang memakai plat nomor khusus atau rahasia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: