Limbah Medis Berbahaya dan Beracun, DLH Telusuri Oknum yang Membuang Limbah Medis di TPS Liar
![Limbah Medis Berbahaya dan Beracun, DLH Telusuri Oknum yang Membuang Limbah Medis di TPS Liar](https://jambitv.disway.id/upload/694fbe4ac6113d7356729c9d010a61e0.png)
Limbah Medis Berbahaya dan Beracun, DLH Telusuri Oknum yang Membuang Limbah Medis di TPS Liar-Agustri-JambiTV
Jambitv.co, KotaJambi - Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi bertindak cepat dengan membersihkan sampah medis, yang ditemukan di TPS liar di jalan lintas sumatra, Kelurahan Penyengat Rendah. Bahkan kini, DLH dan masyarakat melakukan penjagaan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi menyebutkan, sampah medis yang ditemukan beberapa waktu lalu tersebut dan sempat viral telah dibersihkan. Menurut Ardi sampah limbah medis tersebut kini telah dititipkan ke TPS limbah B3 milik puskesmas terdekat untuk nantinya segera dimusnahkan. Ardi menambahkan, saat ini DLH juga melakukan penelusuran untuk mencari tahu oknum yang membuang limbah berbahaya tersebut.
BACA JUGA:Warga Teluk Kenali Resah Temukan Limbah Medis Dibuang di Pinggir Jalan
“Terkait dengan sampah medis, sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan pembuangan sampah medis, karena sampah medis itu adalah limbah B3, limbah yang berbahaya dan beracun. Oleh karena itu yang kami temukan di lokasi ada sampah limbah medis itu, kami kumpulkan dan kami lokalisir. Sampah-sampah yang sudah terkumpul itu kami bawa untuk sementara di puskesmas terdekat, karena ini puskesmas terdekat ada TPS limbah B3,” ujar Ardi.
BACA JUGA:Camat Jambi Selatan Tangkap Tangan 2 Warga yang Melanggar Aturan Membuang Sampah
Sementara terkait tumpukan sampah yang berada disepanjang jalur lintas sumatra, Kelurahan Penyengat Rendah, DLH telah menggandeng masyarakat dan organisasi kemahasiswaan seperti Mapala, untuk bergotong royong membersihkan.
Kemudian agar lokasi tersebut tidak menjadi lokasi pembuangan sampah, DLH, Satpol PP dan warga bekerja sama untuk melakukan penjagaan. Jika ada warga yang masih membuang sampah sembarangan, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Perda No 5 tahun 2020. Berupa sanksi kurungan atau denda hingga Rp 20 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: