Bawaslu Batanghari Bawa 2 Terduga Pelaku yang Sengaja Mencoblos Dua Kali ke Pidana Pemilu

Bawaslu Batanghari Bawa 2 Terduga Pelaku yang Sengaja Mencoblos Dua Kali ke Pidana Pemilu-Pirdana Atrio-JambiTV
Jambitv.co, Batanghari – Terkait temuan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan 2 kali di TPS yang berbeda, Bawaslu Batanghari memastikan prosesnya berlanjut. Bahkan sudah ada 2 orang terduga pelaku yang menjalan pemeriksaan yang akan dijerat dengan pasal Pidana Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor menegaskan, bahwa 2 orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan. Selain itu, kasus ini juga telah dilimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena memenuhi unsur pidana.
Absor menjelaskan, 2 terduga pelaku tersebut seorang pria berinisial Jdan seorang perempuan berinsial C yang keduanya berdomisili di kecamatan Muara Tembesi. Keduanya disinyalir sengaja mencoblos dua kali di Tps yang berbeda hingga mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 desa Pelayangan dan TPS 04 Desa Suka Ramai.
BACA JUGA:Hari ini Gakkumdu Periksa KPPS di Tebo, Karena Ada Pemilih Siluman yang Gunakan NIK Orang Meninggal
“Kasus ini ada 2 orang terduga yang sudah kita proses dan kita ambil keterangannya. Dan sekaligus ktia mengumpulkan alat-alat bukti yang menunjang proses penanganan pelanggaran pemilu ini. Satu orang berjenis kelami laki-laki dan satu orang lagi berjenis kelamin perempuan,” ujar Absor.
Sementara dalam kasus pelanggaran pemilu ini, pihak Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi-saksi yang mayoritas merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Disamping itu, Absor menyebut bahwa kasus ini sedang ditangani Gakkumdu.
BACA JUGA:Hati-Hati! Oknum Pemilih Yang Sengaja Menyebabkan PSU Bisa Terancam Pidana
“Keduanya ini secara domisili beralamat di kecamatan Muara Tembesi. Memang sudah kita kaji semuanya dan menurut rapat pembahasan kita, kita nyatakan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” tegas Absor.
Untuk diketahui, pelaksanaan PSU tidak hanya berlangsung di 2 TPS kecamatan Muara Tembesi, akan tetapi juga dilaksanakan di TPS 03 dan 08 desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung. Namun lantaran 2 TPS ini hanya terjadi kesalahan administrasi Daftar Pemilih Khusus atau DPK, proses pemungutan suara hanya dilakukan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan 2 TPS di Muara Tembesi harus dilakukan pemungutan suara ulang untuk semua jenis pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id