Hati-Hati! Oknum Pemilih Yang Sengaja Menyebabkan PSU Bisa Terancam Pidana

Hati-Hati! Oknum Pemilih Yang Sengaja Menyebabkan PSU Bisa Terancam Pidana

Hati-Hati! Oknum Pemilih Yang Sengaja Menyebabkan PSU Bisa Terancam Pidana-Pirdana Atrio-JambiTV

Jambitv.co, Batanghari - Diduga sengaja mencoblos dua kali di TPS berbeda, oknum pemilih di Kabupaten Batanghari yang menyebabkan terjadinya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu, akan terancam pidana. Saat ini, pihak Bawaslu daerah setempat tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengumpulkan alat bukti.

BACA JUGA:4 TPS di Batanghari Akan Lakukan PSU Pada 24 Februari 2024

2 dari 4 TPS atau tempat pemungutan suara yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, atau PSU pemilu pada Sabtu 24 Februari 2024 esok hari. Dipicu akibat adanya dugaan pelanggaran oleh oknum pemilih, yang diduga mencoblos dua kali di TPS berbeda di Kecamatan Muara Tembesi, yakni Desa Suka Ramai dan Pelayangan. Sesuai aturan yang berlaku, oknum pemilih ini dapat terancam pidana kurungan penjara.

BACA JUGA:Rekapitulasi Hasil Pemilu Serentak 2024 di Tingkat Kecamatan Kabupaten Batanghari Berakhir 2 Maret 2024

Perihal ini diungkapkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor. Absor menjelaskan bahwa oknum terduga pelaku yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 516 undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

Dimana setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS maupun TPS berbeda, dapat dipidana kurungan penjara paling lama 18 bulan, dan denda paling banyak Tp 18 juta.

BACA JUGA:Bawaslu Tebo Rekomendasikan 3 TPS Pemungutan Suara Ulang, Ada yang Mencoblos Tanpa KTP

“Setelah kami telusuri di mana lokasinya pemilih ini memilih atau melanggar larangan. Di pasal 516 itu menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencoblosan atau memilih lebih dari satu kali dan itu di TPS yang sama ataupun TPS yang berbeda, itu nanti ancaman pidana yang berdasarkan pasal tersebut,” jelas Absor.

Namun demikian, sejauh ini pihak Bawaslu masih melakukan penelusuran lebih lanjut, salah satunya mengumpulkan alat bukti. Sehingga jika nantinya sudah memenuhi dua alat bukti, maka proses hukum pelanggaran pemilu ini akan diserahkan ke pihak penegak hukum yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu atau gakkumdu pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: