Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini

Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini

Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini-Dewi Wilona-JambiTV

Jambitv.co, Sungai Penuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 1 orang tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022. 

Sebelumnya penyidik Kejari Sungai Penuh juga sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial ‘SF’ yang baru ditetapkan oleh penyidik Kejari Sungai Penuh itu, merupakan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan ULP dan PPK, dalam proyek stadion mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Yombi Larisandi, Tersangka Korupsi Pelabuhan Pelindo Dijebloskan Ke Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan, pihaknya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi stadion mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022. Selanjutnya tersangka ‘SF’ akan dilakukan penahanan sebagai tahanan kota selama 20 hari kedepan. Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal, kerugian negara mencapai Rp 700 juta.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Alkes Dinkes Sarolagun Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 Juta

“Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion mini kota Sungai Penuh tahun 2022. di mana pada tanggal 16 Februari 2023 lalu, kami telah menerima hasil perkembangan penyidikan dan telah dilakukan ekspos perkara, dan hari ini kami nyatakan perkara tersebut sudah lengkap. Oleh karena itu pada hari ini kami melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: