PBB Gugat KPU Sarolangun ke Bawaslu Terkait Laporan Awal Dana Kampanye

PBB Gugat KPU Sarolangun ke Bawaslu Terkait Laporan Awal Dana Kampanye

PBB Gugat KPU Sarolangun ke Bawaslu Terkait Laporan Awal Dana Kampanye-Surya Abadi-JambiTV

Jambitv.co, Sarolangun – Partai Bulan Bintang atau PBB menjadi salah satu partai yang sempat diputuskan tidak dapat mengikuti konstestasi pemilu 2024 di Sarolangun. Pasalnya, PBB dinilai tidak dapat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai jadwal. Atas persoalan tersebut, PBB resmi mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu Sarolangun.

Partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini menggugat KPU Sarolangun dan meminta agar KPU dapat membuka sistem kunci LADK, agar PBB dapat masuk dalam salah satu partai yang berkontestasi pada pemilu serentak mendatang.

BACA JUGA:Bawaslu Sarolangun Soroti Acara Pernikahan dan Kegiatan Keagamaan Jadi Tempat Kampanye

Ketua Bawaslu Sarolangun, Mudrika mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara pengurus partai PBB Sarolangun dengan KPU terkait dengan permasalahan tersebut.

Mudrika menyampaikan, hasil dari mediasi tersebut KPU bersedia memberikan waktu tambahan bagi PBB untuk menyerahkan LADK dalam waktu 1 x 24 jam. Nantinya laporan tersebut akan diproses oleh KPU dan di ajukan ke KPU RI agar LADK PBB dapat kembali di buka oleh KPU RI, sebagai induk dari aplikasi atau web tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Menang atas Gugatan Lahan di Stadion Pijoan, Ini Faktornya

“Kesepakatannya, KPU Sarolangun selaku termohon memberikan kesempatan kepada pemohon Partai Bulan Bintang untuk menyampaikan LADK dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan mediasi. Setelah itu KPU Sarolangun akan menyampaikan permohonan ke KPU Provinsi dan KPU RI agar membuka agar membuka kunci aplikasi,” ujat Mudrika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id