Pemprov Jambi Menang atas Gugatan Lahan di Stadion Pijoan, Ini Faktornya
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman --
Jambitv.co, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama 6 tergugat lain akhirnya memenangkan perkara perdata kepemilikan lahan Stadion Sepak Bola di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dalam putusannya nomor 047/Pdt.G/2022/PN Snt 5 Oktober 2023 menolak gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ).
Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penggungat tak memiliki Legal Standing sebagai penggugat dan gugatannya tak dapat diterima.
Hal ini pun turut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023)
Menurutnya, gugatan YPJ itu Legal Opinion (LO) ditolak oleh PN dan tidak bisa diproses lebih lanjut, sehingga lahannya sah menjadi milik Pemprov.
"Gugatannya sudah ditolak karena mereka tidak memiliki kompetensi atau tak berwenang melakukan gugatan. Artinya tidak punya dasar dan lahan itu betul-betul milik Pemprov Jambi," terang Sudirman.
Adapun pasca di tolaknya gugatan ini, maka penggugat harus membayar uang perkara sebesar Rp2.788.000,00. "Mereka harus bayar uang perkara" tutup Sudirman.
Untuk diketahui perkara perdata ini telah dimulai sejak November tahun 2022 lalu. Selain Gubernur Jambi, ada 6 pihak tergugat lainnya DPRD Provinsi Jambi, Bupati Muaro Jambi, DPRD Muaro Jambi, Kantor Pertanahan (BPN) Muaro Jambi. Lalu ada Bupati Batanghari, dan Kantor Pertanahan (BPN) Batanghari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: