Komisi II DPRD Kota Jambi Menduga Ada Pembiaran Oleh BPPRD Dalam Kasus Tunggakan Pajak Sejumlah Pengusaha
Komisi II DPRD Kota Jambi Menduga Ada Pembiaran Oleh BPPRD Dalam Kasus Tunggakan Pajak Sejumlah Pengusaha-Agustri-JambiTV
Jambitv.co, KotaJambi – Sejumlah kasus tunggakan pajak yang dilakukan para pengusaha di Kota Jambi akhirnya mendapat sorotan dari DPRD. Melalui Komisi II DPRD Kota Jambi, dewan akan memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Pemanggilan ini akan dilakukan dalam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan BPPRD dan sejumlah pengusaha yang dijadwalkan pada Kamis, 1 Februari 2024.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, adapun beberapa pihak yang akan dipanggil, yakni BPPRD selaku pengelola pajak daerah dan termasuk beberapa pengusaha penunggak pajak seperti Abadi Suite, PT EBN dan yang terbaru Rumah Makan Pitik Obong.
BACA JUGA:Nilai Fantastis Tunggakan Pajak PT. EBN
Menurut Junedi, pemanggilan dilakukan untuk melihat sejauh mana optimalisasi pajak yang dilakukan BPPRD. Pasalnya dalam beberapa kasus, komisi dua menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh BPPRD, salah satunya terkait persoalan pajak Rumah Makan Pitik Obong.
“Dalam minggu ini kita panggil seperti Pitik Obong dan juga beberapa penunggak yang masih ada di catatan kita. Nanti kita panggil untuk melihat apa permasalahan penunggakan ini kok juga belum selesai. Mungkin nanti ada hotel dan juga ada pengelola Pasar Angso Duo. Nanti kita panggil sejauh mana respon dari BPPRD merespon tunggakan-tunggakan ini,” ujar Junedi Singarimbun.
BACA JUGA:Puluhan Alat Rekam Pajak di Kota Jambi Tak Berfungsi
Sebelumnya terungkap bahwa jumlah tunggakan para pengusaha di Kota Jambi ini mencapai Rp 8 Miliar. Pemanggilan pihak BPPRD ini juga untuk melihat sejauh mana upaya Pemerintah untuk melakukan penagihan kepada para pengusaha penunggak pajak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id