Polresta Jambi Temukan Pistol Jenis Makarov Buatan Rusia Saat Menangkap Pengedar Narkoba

Polresta Jambi Temukan Pistol Jenis Makarov Buatan Rusia Saat Menangkap Pengedar Narkoba

Polresta Jambi Temukan Pistol Jenis Makarov Buatan Rusia Saat Menangkap Pengedar Narkoba-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Kepolisian Resort Kota Jambi berhasil meringkus BA, seorang pria usia 47 tahun, warga RT 12 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura. BA ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Namun saat operasi penangkapan yang dilakukan tim Polresta Jambi, ternyata tersangka BA juga memiliki Pistol jenis Makarov buatan Rusia.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pihaknya masih mendalami asal senjata api milik tesangka ini. Karena menurut Eko, senjata api ini bukan senjata rakitan tetapi memang organik dan tidak di jual bebas.

Bahkan pihaknya juga akan menelusuri apakah ada keterlibatan oknum aparat dalam temuan pistol jenis Makarov ini.

“Kita juga lagi mendalami senjata api yang diamankan dari tersangka. Senjata api itu bukan rakitan, melainkan organik dan itu tidak dijual bebas, karena senjata itu buatan dari Rusia. Sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan oknum dan sebagainya,” ujar Kombes Pol Eko Wahyudi. 

BACA JUGA:Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Sabu 52 Kg Yang Melibatkan Oknum Lapas Kelas II A Jambi

Sementara itu, saat ini tersangka BA sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bahayangkara Jambi. Karena saat ditahan, tersangka mengalami gangguan kesehatan. 

“Untuk tersangka sekarang sedang di rawat di rumah sakit, ini ada fotonya,” jelas Eko. 

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 paket sabu seberat 347,52 gram. Satu unit 1 Hp Android, 1 timbangan digital, 2 sedotan plastik, 1 plastik bekas teh cina. Lalu polisi juga mengamankan 1 sepeda motor NMAX, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm dan senjata api pistol.

BACA JUGA:Polres Batanghari Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu Sepanjang Tahun 2023

“Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba ini dia ambil dari Pekanbaru Riau, dibawa ke Kota Jambi untuk diedarkan. Dan pelaku dari sabu yang sudah diambil sudah diedarkan sekitar 50 gram. Pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama, kurang lebih baru 1 tahun keluar dari Lapas di Kota Jambi,” tambah Kombes Pol Eko Wahyudi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka BA dijera 2 pasal Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Untuk pasal yang kita sangkakan kepada yang bersangkutan, pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Kapolresta Jambi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id