Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Setengah Kilogram Diamankan Polres Tanjung Jabung Barat
Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Setengah Kilogram Diamankan Polres Tanjung Jabung Barat-Dodi Saputra-Jambi TV
TANJABBARAT, JAMBITV.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan jumlah barang bukti seberat lebih dari setengah kilogram. Terduga pengedar sabu itu dibekuk, saat hendak mengedarkan barang haram di wilayah Kuala Tungkal.
AS, warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kuala Tungkal. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Agus Alexander Purba Itu, AS diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari setengah kilogram.
BACA JUGA:Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPU Jaringan Narkotika, Perputaran Uang Capai Rp 13,7 Miliar
AKP Agus Alexander Purba menjelaskan, penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika ini berlangsung, pada Minggu 23 November 2025 lalu di jalan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Operasi ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah Kuala Tungkal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan observasi dan penyelidikan intensif, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, beserta kendaraan yang digunakan. Kemudian pada Minggu 23 November 2025 pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan pelaku berinisial AS tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 503 gram bruto. Kemudian petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Antara lain 10 buah tisu yang berlapis lakban bening, 2 buah plastik warna hitam berlapis lakban bening, 1 buah kantong kain warna orange, 2 buah plastik hitam, 1 buah plastik warna biru dan 1 buah plastik warna hijau, 1 unit handphone Samsung warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Saat ini terduga pelaku AS diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: