Dua Terdakwa Korupsi Alkes Dinkes Sarolagun Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 Juta

Dua Terdakwa Korupsi Alkes Dinkes Sarolagun Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 Juta

Dua Terdakwa Korupsi Alkes Dinkes Sarolagun Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 Juta-surya-Jambitv

Jambitv.co, Sarolangun -  Kasus Korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Sarolangun Pada Tahun 2022. Dua orang terdakwa Yakni Irwan Mizwar sebagai kepala dinasnya waktu itu, serta Sep Hurmudin yang kala itu menjabat sebagai Kabid Yankes. Saat ini terus berlanjut di pengadilan tipikor jambi 

Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Abdul Harris mengatakan. Kedua terdakwa saat ini sudah menitipkan pengembalian uang kerugian negara lebih kurang Rp 600 Juta ke rekenig Kejari Sarolangun. Yang nantinya akan diserahkan ke negara sesuai dengan hasil Putusan Hakim.

BACA JUGA:Korupsi Alkes Dinkes Sarolangun, Dari 85 Paket Hanya 16 Terealisasi dan Cuma 2 Paket Sesuai Spek

“kalau sampai sekarang dari kedua terdakwa ada upaya penitipan terkait kerugian keuangan negara yang sudah dikeluarkan hasilnya kemarin itu oleh inspektorat. Namun sampai dengan sekarang kita menunggu keputusan hakim akhirnya. Bahwa berapa kerugian negara yang memang dinyatakan dalam putusan. Nanti baru dari situ uang titipan dari dua terdakwa ini kita setorkan sesuai dengan keputusan hakim,” Kata Abdul Harris Kasi Pidsus Kejari Sarolangun.

Kasi Pidsus Kejari Sarolangun juga menambahkan, saat ini persidangan masih terus dilakukan. Dimana agenda persidangan sendiri adalah mendengarkan saksi ahli yang sudah disiapkan oleh Kejari Sarolagun. Mulai dari saksi ahli dari inspektorat serta saksi ahli dari beberapa lembaga lainnya.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kadinkes Sarolangun Di Tetapkan Tersangka Oleh Penyidik Kejari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv