Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kadinkes Sarolangun Di Tetapkan Tersangka Oleh Penyidik Kejari
Poto saat Mantan Kadinkes Sarolangun pasca di tetapkan sebagai tersangka--
Jambitv.co, Kabupaten Sarolangun – lagi lagi Pejabat di Kabupaten Sarolangun tersandung Kasus Korupsi, di mana kali ini Rabu. ( 29/11/2023 ). Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun menetapkan Mantan Kepala Kadis Dinas Kesehatan Sarolangun yang saat ini masih aktif sebagai Kepala Dinas DP3A Sarolangun dr. Irwan Mizwar sebagai tersangka. Atas dugaan korupsi kasus pengadaan alat kesehatan antropometri atau dalam kata lain alat stunting pada tahun 2022 lalu. selain dari mantan kepala dinas kesehatan pihak Kejari Sarolangun juga menetapkan Kabid Pelayanan Kesehatan di dinas tersebut yaitu Sep Hurmudin sebagai tersangka.
“ kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersang di mana hasilnya dan dari bukti yang ada, maka keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, selain itu keduanya juga langsung kita tahan dan di titipkan di Lapas Kelas II B sarolangun.” Ungkap kasi Intel Kejari Rikson.
Kepala seksi pidana khsusu (Pidsus) Kejari Sarolangun Abdul Harris juga menambahkan pijaknya menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp600 juta lebih, dari anggaran total sebesar Rp700 juta lebih.
“ dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang di lakukan oleh Inspektorat Sarolangun, dari anggaran pengadaan pembelian alat tersebut kerugian yang di timbulkan hingga 600 juta rupiah lebih, dari total anggaran sebesar 700 juta.” Tambah Kasi Pidsus
Sementara ini dalam pelaksanaannya Abdul Harris juga mengatakan , dari yang harusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket saja . Selebihnya di duga fiktif.
“ kalo total paket ada 85 paket namun hanya 16 paket yang terealisasi sementara sisanya di duga di fiktifkan oleh kedua tersangka.” Tambah abdul harris.
Sementara itu untuk di ketahui dr Irwan Mizwar Sebagai PA dan Sep Hurmudin sebagai KPA pada pengadaan alat kesehatan di dinas kesehatan tersebut, sementara keduanya saat ini dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: