Herman Aniaya Mantan Istri Karena Cemburu Melihat Sang Mantan Jalan Dengan Pria Lain
Herman Aniaya Mantan Istri Karena Cemburu Melihat Sang Mantan Jalan Dengan Pria Lain-arif-Jambitv
Jambitv.co, Tebo - Cemburu melihat mantan istri pergi dengan pria lain. Seorang pria di Kabupaten Tebo nekat menganiaya korban. Bahkan mengambil hp dan sepeda motor korban.
Herman bin M Nur 29 tahun harus berurusan dengan polisi, setelah mantan istrinya Darniati dan teman laki-lakinya thamrin. Melaporkannya ke polsek tengah ilir, atas tindakan penganiayaan dan pencurian.
Kapolsek tengah Ilir Akp Dedi Tanto Manurung mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada jum’at 19 januari 2024. Dimana pelaku melakukan aksinya, karena cemburu melihat mantan istrinya tersebut berboncengan dengan pria lain.
BACA JUGA:Diduga Karena Colokan HP, 1 Unit Rumah Warga di Beliung Terbakar Hingga Rata Dengan Tanah
Pelaku sempat mengikuti korban dari belakang dan menyerempet sepeda motor korban hingga terjatuh. Tidak sampai disitu, pelaku berusaha menganiaya korban dengan menghantamkan helm ke korban pria namun berhasil di tangkis, pelaku juga mengambil Hp dan kunci motor korban. Sedangkan korban kabur naik mobil ke polsek tengah ilir untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 3 sore, di rumahnya desa kemantan kecamatan tebo ilir. Beserta barang bukti sepeda motor scopy warna hitam, STNK, Helm dan juga barang bukti lainnya.
BACA JUGA:2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor Yang Sudah Beraksi 10 Kali Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 kuhp pidana subsider pasal 362 kuhpidana. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kita telah mengamankan seorang tersangka inisial hm usia 29 tahun beserta barang bukti satu unit kendaraan roda dua di wilayah sungai bengkal kecamatan tebo ilir. Kemudian barang bukti beserta tersangka kita bawa ke polsek tengah ilir untuk kita proses lanjut. Untuk tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 1 kuhp pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” Kata Akp Dedi Tanto Manurung Kapolsek Tengah Ilir.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Pelaku Driver Perampokan Driver Kargo Online Saat Hendak Kabur ke Merangin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv