4 Tersangka Illegal Drilling di Desa Jebak Terancam 6 Tahun Penjara

4 Tersangka Illegal Drilling di Desa Jebak Terancam 6 Tahun Penjara

Ipda Alamsyah Amir, Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi --

Jambitv.co, Jambi – 4 orang tersangka kasus illegal drilling di Desa Jebak, kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari terancam pidana 6 tahun penjara. 4 tersangka diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu yang lalu, saat sedang melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal

Keempat tersangka berinisial TO, AR, BH dan MH. Terkait hal ini, Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir menyampaikan, saat ini kasus empat tersangka tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Timsus Polda Jambi Ringkus 4 Pelaku Illegal Drilling di Desa Jebak Batanghari

Para tersangka dijerat pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIDANA. 

“Untuk kasus di Batanghari, 4 pelaku sudah naik ke tahap penyidikan. Dimana mereka dikenakan pasal 40 UU nomor 6 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Atau sebagaimana peruabahan atas pasal 52 UU nomo 22 tahun 2001 tentang Migas. Yang mana ancamannya dikenakan hukuman penjara 6 tahun,” papar Ipda Alamsyah Amir, Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi.

BACA JUGA:Kawasan Tahura Terbakar, Kobaran Api Muncul Akibat Aktivitas Illegal Drilling

Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, keempat tersangka ini diamankan saat sedang melakukan aktivitas di sumur minyak ilegal yang berada di batanghari. Dari pemeriksaan yang sudah dilalukan oleh penyidik, tersangka berinisial TO merupakan salah satu pemilik lahan sumur minyak tersebut.

Penangkapan terhadap 4 tersangka dilakukan oleh Timsus yang dibentuk Ditreskrimsus Polda Jambi untuk pemberantan tindakan ilegal yang ada di Provinsi Jambi.

“Timsus ini dibentuk langsung oleh Ditreskrimsus Polda Jambi yan g dikomandoi oleh Kantib Timsus, AKPB Arief Ardiansyah Prasetyo. Timsus ini dibentuk untuk menangani segala tindakan ilega yang ada di Provinsi Jambi,” papar Ipda Alamsyah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial TO merupakan pemilik dari sumur minyak tersebut. Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit motor merek honda warna hitam tanpa nomor polisi. 

Dua buah pipa canting besi, 2 buah rol tali tambang, 2 buah Katrol dan 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id