Terseret Kasus Hukum, Dua Kades di Muaro Jambi Jadi Tersangka

Terseret Kasus Hukum, Dua Kades di Muaro Jambi Jadi Tersangka

Terseret Kasus Hukum, Dua Kades di Muaro Jambi Jadi Tersangka-Yasri-Jambi TV

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Keduanya kini menyandang status tersangka dalam kasus pidana umum, namun dengan nasib hukum yang berbeda.

Dua oknum tersebut masing-masing adalah Kades Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, bernama Darman, dan Kades Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, bernama Kusairi. Meski sama-sama tersandung persoalan hukum, perlakuan penahanan terhadap keduanya tidak sama.

Darman, Kades Jambi Tulo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli lahan. Namun, ia tidak ditahan di rutan dan hanya berstatus tahanan kota atau penahanannya ditangguhkan. Dengan status tersebut, jabatan kepala desa yang sempat diambil alih akhirnya dikembalikan kepadanya.

BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa Warga Benteng Rendah Desak Pemerintah Copot Jabatan Kades

Berbeda dengan Kusairi, Kades Pematang Raman, yang harus mendekam di tahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) membenarkan adanya dua kepala desa yang bermasalah dengan hukum tersebut dan telah mengambil langkah administratif.

“Untuk Kades Pematang Raman, karena statusnya ditahan, maka kami menunjuk Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas. Sedangkan untuk Kades Jambi Tulo, karena statusnya tahanan kota, jabatannya dikembalikan,” kata Umar, Kabid Bina Desa Dinas PMD Muaro Jambi.

BACA JUGA: Kades Muaro Hemat Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp900 Juta

Tak hanya berbeda status penahanan, penanganan hukum terhadap kedua kades ini juga dilakukan oleh institusi yang berbeda. Kasus Kades Jambi Tulo ditangani Polda Jambi, sementara kasus Kades Pematang Raman ditangani Polres Muaro Jambi.

Kasus ini kembali menyorot integritas aparatur desa dan menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik tidak kebal hukum. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: