Jadi Pengedar Sabu Antar Kabupaten, Warga Bungo Dibekuk Polres Merangin

Jadi Pengedar Sabu Antar Kabupaten, Warga Bungo Dibekuk Polres Merangin

Jambitv.co, Jambi - Bambang Hermanto, warga Kelurahan Peninjau Kabupaten Bungo di bekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin. Bambang di tangkap di salah satu bedeng di Pasar Baru Bangko karena karena di duga sebagai pemasok atau pengedar narkoba jenis sabu antar kabupaten. Informasi yang berhasil di himpun pasca pelaku tertangkap. Saat itu anggota Satres Narkoba mendapat informasi jika di salah satu bedeng di Pasar Baru Bangko sering di jadikan tempat transaksi jual beli sabu. Petugas lalu melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang di ketahui Bernama Bambang Hermanto (49). Sabtu 17 Juni 2023 sekitar pukul 02.15 WIB terlihat gerak-gerik Bambang Hermanto di sekitar bedeng. Tanpa pikir panjang petugas langsung menggerebeknya. Dalam penggerebekan itu. Petugas berhasil mengamankan 11 paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening. Barang tersebut memiliki berat bruto 3,86 gram. Kemudian, 50 buah plastik bening kosong, uang senilai Rp 1 juta. Seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah potongan plastik hitam, 1 lembar potongan kertas tissu warna putih dan 1 buah pirek kaca.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari kabupaten tetangga

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pengedar narkoba antarkabupaten. "Ya pelaku ini sangat pintar, sering lolos dari pantauan. Bahkan dirinya mengakui jika barang bukti sabu ia dapatkan dari kabupaten tetangga. Dan di edarkan di Kabupaten Merangin. Untuk itulah kasus ini masih kita kembangkan dengan bekerja sama dengan Satres Narkoba Polres Bungo," jelas Simsal, Selasa 20 Juni 2023. Atas perbuatan pelaku, Untuk mempertanggung jawabkannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1)  Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penangkapan ini, selain mengamankan pelaku dan barang bukti. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk melakukan pengembangan dari mana barang haram itu berasal. "Kita juga melakukan penyitaan terhadap BB untuk dilakukan pengujian di LAB BPOM Jambi,"pungkasnya. * Sumber : Jambi Independent

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: