Isi Berita Acara Pengendalian Angkutan Batu Bara, Tunggu Pernyataan Resmi Gubernur Al Haris Dalam Waktu Dekat

Isi Lengkap Berita Acara Pengendalian Angkutan Batu Bara, Tunggu Pernyataan Resmi Gubernur Al Haris Dalam Waktu Dekat--
5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir dalam pengangkutan batu bara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara Jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Acara tertanggal 1 Januari 2024 ditandatangani forkopimda Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Al Haris. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, atas nama Kapolda Jambi Kombes Pol Dhafi selaku Dirlantas Polda Jambi, atas nama Danrem 042/Gapu Haris Sukarman selaku Kasih Intel Korem 042/Gapu, atas nama Kejaksaan tinggi Jambi Budi Maulana selaku Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan, dan terakhir Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: