Polisi Ringkus Janda Muda Pengendali Narkoba di Sarolangun

Polisi Ringkus Janda Muda Pengendali Narkoba di Sarolangun

Polisi Ringkus Janda Muda Pengendali Narkoba di Sarolangun-Surya Abadi-JambiTV

Jambitv.co, Sarolangun Polres Sarolangun meringkus seorang janda muda pengendali narkoba di Kabupaten Sarolangun. Seorang janda muda tersebut berinisial HT (28 tahun) berhasil diringkus oleh Polres Sarolangun belum lama ini. 

Janda muda ini terancam hukuman mati, karena diduga menjadi pengendali dan memonitor peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA:Tingkat Kerawanan Narkoba Tertinggi Masih di Sarolangun dan Bungo

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap 2 rekannya berinisial AD dan AS yang menjadi kurir narkoba jenis Sabu pada 12 November 2023. Dua tersangka diringkus di gerbang perkantoran Bupati Sarolangun. 

“Penyidik Polres Sarolangun menjerat dengan beberapa pasal, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2, dengan hukuman maksimal pidana mati,” ujar AKBP Imam Rachman, Kapolres Sarolangun dalam keterangan pers nya. 

BACA JUGA:Berantas Narkoba, Tim Gabungan Geledah Sel - Sel Napi Di Lapas Kelas II B Sarolsngun

Dari ketiga tersangka tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan sabu seberat lebih kurang 1 kilogram. Sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga 410 juta rupiah.

Polres Sarolangun saat ini juga masih terus melakukan pengembangan, terkait melacak siapa bandar dan asal baramg haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id