Polemik Pembangunan Stockpile Batubara, PJ Walikota : Kita Tidak Menolak, Asal Sesuai Aturan

Polemik Pembangunan Stockpile Batubara, PJ Walikota : Kita Tidak Menolak, Asal Sesuai Aturan

Polemik Pembangunan Stockpile Batubara, PJ Walikota : Kita Tidak Menolak, Asal Sesuai Aturan-Agustri-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, KotaJambi - PJ Walikota Jambi Sri Purwaningsih menanggapi persoalan polemik pembangunan stockpile batubara oleh PT SAS. Menurut Sri, pada dasarnya Pemerintah Kota Jambi tidak menolak asalkan pembangunan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tolak Pembangunan Stockpile Batubara, Warga Gelar Doa Tolak Balak Bersama

Dijumpai usai melepas tim optimalisasi pajak pada Rabu siang (29/11), PJ Walikota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan, persoalan PT SAS ini telah sampai pada pembahasan antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi. 

Dalam pertemuan tersebut, Sri mengatakan jika Pemerintah Kota Jambi tidak pernah menolak pembangunan stockpile, dengan syarat pembangunan stockpile oleh PT SAS dilakukan sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:DLH Temukan Pelanggaran Ketentuan Pada Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS

“Untuk PT SAS, kita ikuti aja. Kemarin sudah ada pertemuan di kantor Gubernur, mungkin bisa nanti dikonfirmasi hasil rapatnya di kantor Gubernur. Pemerintah Kota tidak menolak, kita bagian dari satu baris pemerintahan. Kota, Provinsi dan Pusat itu kita satu baris ya. Ini apabila ada kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kota ya kita ikuti. Namun kita punya tugas juga untuk bagaimana memastikan kebijakan-kebijakan semua itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangannya,” ujar Sri.

BACA JUGA:Stockpile Batu Bara PT SAS Akan Berdampak Pada 20 Ribu Pelanggan PDAM, Sumber Air Intake PDAM Akan Tercemar

Diketahui pembangunan stockpile batubara oleh PT SAS ini berpolemik karena menuai banyak penolakan dari masyarakat. Tak hanya itu, di lokasi pembangunan stockpile yang sampai saat ini masih disegel Satpol PP Kota Jambi ini, juga melanggar Perda No 7 tahun 2023, tata ruang karena tidak sesuai RTRW yang menjadi kawasan tersebut sebagai kawasan pemukiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: