Kasus Penelantaran Jamaah Umroh, PT Miftah Safari Internusa Dipolisikan

Kasus Penelantaran Jamaah Umroh, PT Miftah Safari Internusa Dipolisikan

Kasus Penelantaran Jamaah Umroh, PT Miftah Safari Internusa Dipolisikan-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – PT Miftah Safari Internusa dilaporkan ke Polda Jambi dalam kasus penelantaran jamaah umroh. Pelapornya adalah Nur Habibullah, agen dari PT MSI di Jambi. Pelaporan ini dilakukan atas dugaan menelantarkan puluhan jemaah umrah asal Jambi di Jeddah arab saudi beberapa waktu lalu.

Nur Habibullah mengatakan, dalam laporan itu dirinya melaporkan Pimpinan Utama PT Miftah Safari Internusa yakni Miftahhudin, karena semenjak beberapa hari sejak kepulangan dari Jeddah, tidak ada tindakan atau itikad baik dari PT MSI Pusat atas kasus dugaan penelantaran tersebut. 

“Kami melaporkan atas kasus yang menimpa kami semua, tentang tiket kepulangan yang tidak ada dari Jeddah ke Jakarta sampai ke Jambi. Begitu juga perginya kemarin sempat kami tanggulangi semuanya. Ini sudah kami laporkan ke Polda Jambi, karena ini sudah beberapa hari setelah kepulangan tidak ada tindakan apapun jadi kami langsung lanjutkan laporan itu,” ujar Nur Habibullah sesaat setelah membuat laporan di Polda Jambi.

BACA JUGA:Puluhan Warga Bungo dan Tebo Tuntut Travel PT Minang Khawas Wisata kembalikan Uang Biaya Perjalanan Umroh

Keputusan melaporkan Direktur Utama PT MSI ini, karena sudah beberapa kali dibuat kesepakatan dan perjanjian untuk menbayar kerugian jamaah namun tidak kunjung ditepati. Bahkan terlapor sempat membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab namun tidak juga dilakukan.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Umroh, Uang 31 Jemaah Dipakai Investasi Crypto

“Yang kami laporkan ini Pimpinan Pusat, Direktur Utama PT Miftah Safari Internusa Pak Miftahuddin, yang beliau berdomisili di Jepara, Jawa Tengah. Memang beliau sempat minta tidak dilaporkan kepada yang berwajib, sejak kepulangan itu, dari hari Sabtu janjinya hari Senin. Kemudian hari Senin beliau minta waktu ke Selasa, dan beliau sempat buat surat juga kepada kami surat pernyatan sampai hari Rabu. Sampai kami juga sudah mendatangi kantor Kementerian Agama dipanggil untuk memberikan informasi terkait ini semua dan sampai tanggal 15 kemarin, sesuai yang beliau janjikan sendiri dan itu sampai hari yang sudah kami sepakati juga, kami tunggulah itikad baiknya. Tetapi tidak ada juga tindakan dari itu semua berkaitan tentang pengembalian dana untuk kami. Jadi kami sudah putuskan untuk kami laporkan ke Polda Jambi,” tegas Nur Habibullah.

Dalam laporan ini, Nur Habibullah mengaku mengalami kerugian mencapai Rp658 Juta. Uang tersebut berasal dari biaya umroh jamaah yang tanggulangi oleh Agen PT MSI di Jambi.

“Total kerugian kita semuanya sekitar Rp 658 Juta dari yang seharusnya kami sudah setorkan Rp 1,2 Miliar, untuk Jamaah Umroh yang sudah kami setorkan 41 orang dari Jambi dan 1 orang dari Jakarta,” pungkas Habibullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id