Kasus Penipuan Umroh, Uang 31 Jemaah Dipakai Investasi Crypto

Kasus Penipuan Umroh, Uang 31 Jemaah Dipakai Investasi Crypto

Jambitv.co, Purworejo – Kasus Penipuan Umroh, Uang Jemaah Dipakai Investasi Crypto. Dua Warga Kabupaten Purworejo berinisial SNN (43) dan ANT (54) di tangkap polisi. Dalam kasus penipuan terhadap 31 jemaah Umrah. SNN dan ANT di tangkap polisi karena menggunakan uang jemaah umroh untuk investasi crypto. Hal ini menyebabkan 31 warga batal berangkat umrah sebagaimana yang di janjikan. Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu menjelaskan, kedua pelaku menjanjikan akan memberangkatkan Umroh korban ke Saudi Arabia pada tanggal 15 Januari 2023. Kemudian pelaku undur lagi tanggal 30 Januari 2023, namun sampai di laporkan ke Polres Purworejo belum juga berangkat. "Uang yang di setorkan oleh korban tidak di serahkan kepada PT. Impressa Media Wisata. Malah di pergunakan oleh kedua pelaku untuk bermain investasi crypto," jelas Victor dalam keterangan Selasa 13 Juni 2023. Dari perbuatan kedua pelaku tersebut mendapatkan total uang sebesar Rp. 1.007.500.000,-. Awalnya lanjut Victor, kedua pelaku mendekati pengurus Pondok Pesantren Lu’luil Quranil Ma’nun Kutoarjo.  Ketika jamaah pengajian pada akhir 2022 lalu, kedua pelaku melakukan persentasi menawarkan pemberangkatan Umroh yang akan di laksanakan pada tanggal 15 Januari 2023. Setelah kedua pelaku menerima uang dari calon jamaah umroh sebanyak 31 orang, kedua pelaku mengundur pemberangkatan di akhir bulan tanggal 30 Januari 2023. Namun sampai tanggal 30 ke 31 jemaah haji tidak berangkat kata kapolres Purworejo. Kedua pelaku mengaku sebagai karyawan bagian pemasaran PT. Impressa Media Wisata. "Namun saat di lakukan penyidikan oleh satreskrim Polres Purworejo pihat PT. Impressa Media Wisata tidak punya karyawan atau orang yang melakukan pemasaran atas nama ke dua pelaku," kata Victor. “Terhadap kedua pelaku di duga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” Pungkas Kapolres Purworejo. Sumber : Disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: