Jelang Pemilu 2024, Dewan Minta Dukcapil Data Warga di Daerah Perbatasan Tebo
Jelang Pemilu 2024, Dewan Minta Dukcapil Data Warga di Daerah Perbatasan Tebo-Arief Rizal-Jambitv.disway.id
Jambitv.co, Tebo - DPRD Tebo meminta Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Tebo mendata warga yang tinggal di perbatasan. Bahkan Waka II DPRD Tebo akan melakukan hearing untuk mendapatkan laporan jelang pemilu 2024.
DPRD Tebo meminta Dukcapil Tebo untuk melakukan pendataan kepada warga patokan 55, di kecamatan 7 Koto. Tepatnya di daerah perbatasan antara Tebo dengan Riau.
BACA JUGA:3 Ribu Pemilih Potensial di 17 Kecamatan Kabupaten Bungo Belum Memiliki KTP Elektronik
Saat dikonfirmasi, belum lama ini, Waka II DPRD Tebo Syamsu Rizal mengatakan, informasi yang diterimanya, ada 2.500 kepala keluarga di tinggal di daerah patokan. Untuk itu Dukcapil Tebo diminta harus memastikan bahwa mereka telah mempunyai KTP elektronik dari Kabupaten Tebo.
“Tadi kita suruh dukcapil melayani semuanya asal memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ketika meraka sudah memiliki E-KTP nanti ada jeda dari jam 12 sampai 1. Boleh yang tidak terdaftar dalam BPD tapi mempunyai KTP boleh mencoblos. Kalau yang kita data kemarin di patokan kurang lebih 2.500 KK. Tapi kan sudah banyak yang pakai KTP dari Rimbo Bujang. Ada KTP dari Bungo, itu yang saya minta segera dirapikan. Dan nanti dalam waktu nggak terlalu lama, kita coba hearing dengan Dukcapil.”kata Syamsu Rizal.
BACA JUGA:2.480 Warga Daftar Pemilih di Sarolangun Belum Melakukan Perekaman E-KTP
Diakuinya, DPRD Tebo akan memanggil Dukcapil Tebo dalam hearing untuk mengetahui perkembangannya, apalagi semakin mendekati hari pemilihan legislatif atau pileg 2024 mendatang. Selain itu, Dukcapil Tebo juga meminta kepada DP 4, untuk menjadi perbandingan dengan jumlah pemilih yang ada di Kabupaten Tebo saat ini.
Jika seluruh masyarakat di daerah Patokan sudah terdata, paling tidak mereka akan mendapatkan KTP elektronik, dan bisa menggunakan hak nya pada tanggal 14 Februari mendatang. mereka juga nantinya diperbolehkan mencoblos di atas pukul 12 siang hingga pukul 1 siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: