Tiga Pelaku Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi, Sudah Beraksi 14 Kali di Jambi

Tiga Pelaku Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi, Sudah Beraksi 14 Kali di Jambi

Tiga Pelaku Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi, Sudah Beraksi 14 Kali di Jambi-Rudit-

Jambitv.co - Polsek Jambi Timur meringkus tiga orang pelaku spesialis ganjal ATM, yang telah berhasil meraup uang korban hingga puluhan juta.

 

Ketiga pelaku ini yakni Rama Dani (37) warga Pekanbaru, Teguh Nugroho (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) Warga Provinsi Banten.

 

Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra mengatakan, ketiga pelaku ini diringkus saat tengah beraksi di ATM BRI, Swalayan Fresh, Jalam Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Senin 30 Oktober 2023.

 

"Modusnya pada saat korban mau ngambil uang di ATM, pelaku sudah mengganjal mesin ATM terlebih dahulu. Kemudian saat korban memasukan kartu ATM dan nyangkut, disitulah pelaku beraksi dengan berpura-pura mau membantu, dan meminta nomor pin, sehingga kesempatan itu pelaku gunakan untuk kuras uang korban," kata Kompol Yumika Putra," Jumat (3/11/2023).

 

Akibat dari itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta. Setelah mengalami kerugian korban langsung melaporkan ke Polsek Jambi Timur.

 

Dijelaskan Yumika, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana ganjal ATM ini sebanyak 14 kali.

 

"Itu mereka lakukan 10 kali di wilayah hukum Polsek Jambi Timur, dan 4 kali di wilayah hukum Polsek Jelutung," ujarnya.

 

Lanjut Yumika, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku, sepertinya memang sudah spesialis melakukan kejahatan ganjal ATM.

 

"Ternyata mereka ini juga merupakan residivis, pernah melakukan hal yang sama di wilayah masing-masing," sebutnya.

 

Ketiga pelaku ini kata Yumika, sudah pernah djatuhi pidana, namun setelah keluar mereka kembali melakukan di wilayah Jambi.

 

Yumika menjelaskan, jika dilihat dari barang bukti yang diamankan, pelaku ini memang sudah memiliki niat melakukan kejahatan modus ganjal ATM.

 

"Jadi memang sudah dipersiapkan alatnya sebagian rupa, ini barang bukti yang diamankan ada tusuk gigi (untuk ganjal ATM), kartu ATM berbagai jenis, Pisau Kater, hp dan tas," pungkasnya.

 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: