Bawaslu Tebo Surati Partai Politik Untuk Segera Turunkan Sendiri APS

Bawaslu Tebo Surati Partai Politik Untuk Segera Turunkan Sendiri APS

Bawaslu Tebo Surati Partai Politik Untuk Segera Turunkan Sendiri APS-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Tebo – Bawaslu Tebo mulai bertindak atas sejumlah atribut sosialisasi Partai Politik dan Caleg yang masih bertebaran terpajang. Jelang penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT, Bawaslu Tebo melayangkan surat ke Partai Politik peserta pemilu. Surat tersebut berisi perintah untuk Partai Politik menurunkan sendiri Alat Peraga Sosialisasi atau APS.

Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni mengatakan, Parpol juga diminta memberitahukan kepada Bakal Calegnya agar juga menurunkan APS. Penurunan APS ini bukan hanya berlaku untuk Bacaleg DPRD Kabupaten Tebo saja, melainkan juga Bacaleg dari DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI. 

“Nanti setelah penetapan tentunya diadakan penertiban sampai sebelum tanggal 28 (November) masa kampanye. Hari ini semua kita surati peserta pemilu, semua APS harus diturunkan sesuai dengan aturan,” ujar Paridatul Husni, Ketua Bawaslu Tebo. 

BACA JUGA:471 APS Diturunkan Anggota Satpol PP Tebo, 460 Diantaranya Bergambar Bacaleg


Paridatul Husni, Ketua Bawaslu Tebo-Arief Rizal-JambiTV

APS yang dimaksud Bawaslu Tebo bukan hanya sekedar spanduk dan baliho saja, namun termasuk juga yang poster yang tertempel di mobil-mobil serta branding gambar Bacaleg. 

Untuk itu, Bacaleg diminta tertib ketika telah penetapan DCT. Karena mereka harus mengikuti aturan yang dibuat KPU, dimana ada waktu untuk kampanye terhitung dari 28 November 2023 sampai dengan Februari 2024. 

Dalam hal penertiban Alat Peraga Sosialisasi ini, nantinya Bawaslu Tebo akan meminta bantuan Pemerintah Kabupaten untuk mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menurunkan paksa APS yang masih nekat melanggar aturan.

BACA JUGA:Spanduk Bacaleg Bertebaran di Pohon dan Simpang Jalan Kabupaten Sarolangun

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan jadwal dan aturan kampanye peserta Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut menegaskan kampanye harus dilakukan serentak oleh seluruh peserta pemilu. Mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Bahkan KPU juga telah mengatur jadwal kampanye Calon Presiden jika terjadi putaran kedua, yaitu pada tanggal 2 sampai dengan 22 Juni 2024.

BACA JUGA:Warning Untuk Para Caleg, Dilarang Pasang Spanduk di Pohon

Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tersebut, berikut jadwal kampanye yang telah ditetapkan :

28 November 2023 - 10 Februari 2024 : Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

21 Januari - 10 Februari 2024 : Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

11-13 Februari 2024 : Masa tenang.

2 - 22 Juni 2024 : Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

23 - 25 Juni 2024 : Masa tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id