Warning Untuk Para Caleg, Dilarang Pasang Spanduk di Pohon

Warning Untuk Para Caleg, Dilarang Pasang Spanduk di Pohon

Jambitv.co, Batanghari – Warning Untuk Para Caleg, Dilarang Pasang Spanduk di Pohon. Pemasangan alat peraga berbau kampanye dari Bakal Calon peserta Pemilu 2024, mulai marak di temukan di Kabupaten Batanghari. Untuk melakukan penertiban pemasangan spanduk dan baliho agar sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Batanghari resmi mengelurkan larangan pemasangan spanduk di pohon. Larangan tersebut dalam bentuk surat edaran berisi UU lingkungan hidup dan Peraturan Daerah. Pemasangan spanduk, reklame, famplet, poster, selebaran, kain bendera ataupun kain bergambar dan sejenisnya, pemasangannya di larang di pohon-pohon. Hal ini di ungkapkan Zamzami Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari. Bahwa larangan tersebut sudah tertuang dalam peraturan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah atau PERDA nomor 6 tahun 2013. “Kami dari Dinas LH membuat surat edaran larangan memaku (paku) pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baliho di pohon taman penghijauan. Atau pohon lindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kabupaten Batanghari,” ujar Zamzami, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari. Tak hanya di pohon, setiap orang dan atau badan. Juga di larang memasang alat peraga tersebut di rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, maupun taman rekreasi. Surat Edaran tersebut sekaligus himbauan bagi seluruh instansi pemerintahan, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa. Serta akan di edarkan ke seluruh partai politik melalui koordinasi dengan penyelenggara pemilu. Sebab sesuai aturan tersebut, setiap orang ataupun badan yang terbukti melakukan pelanggaran. Maka dapat di kenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda sebesar 5 juta rupiah. Selain itu, di dalam Undang-Undang juga telah di tegaskan larangan memaku pohon. Memaku benda di pohon melanggar Undang Undang RI No 32 tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan juga di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU No 15 tahun 2013. (Reporter: Pirdana/Editor: Ade Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: