Polres Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 644,55 Gram Jenis Sabu-Sabu
![Polres Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 644,55 Gram Jenis Sabu-Sabu](https://jambitv.disway.id/upload/f3bfa8ea158df9ce64c1548cd9269718.jpg)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu Polres Muaro Jambi --
Jambitv.co,Muaro Jambi--Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muaro Jambi Dalam Satu Bulan Terkahir Berhasil Mengamankan 644,55 Kg Sabu- Sabu Yang Siap Di Edarkan Oleh Tiga Tersangka Barang Haram Tersebut Pada Rabu Siang Dimusnahkan Dengan Disaksikan Oleh Pihak Kejaksaan Serta Pihak Pengadilan Negeri Setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Akp Yosua menyebut Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Berupa Sabu- Sabu Yang Telah Di Bungkus Dengan Sepuluh Paket Besar Dan Kecil Yang Berhasil Disita Dari Ketiga Tersangka Dari Ketiga Tersangka Tersebut Salah Satunya Merupakan Seorang Residifis Perempuan.
"pemusnahan ini dilakukan usai Kejari Muaro Jambi telah menetapkan Status penetapan barang bukti".sebut Akp Yosua Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi
Ketiga Tersangka Tersebut Atas Nama Heri ( 40 Tahun) Udin ( 41 Tahun ) Serta Masitoh ( 49 Tahun )Polisi Berhasil Menangkap Ketiga Tersangka Ini Di Dua Tempat Berbeda Seperti Di Daerah Lopak Alai Kasang Pudak Muaro Jambi Serta Dikawasan Jambi Timur Kota Jambi Dari 644,55 Gram Sabu Siap Edar Tersebut Bila Dirupiahkan Ditaksir Senilai Sekitar 800 Juta Rupiah
"Pemusnahan narkotika tersebut dari hasil penangkapan tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan Muaro Jambi".Katanya
Sementara Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta S.I.K Melalui Plt Kasi Humas Iptu Saalludin Mengatakan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Melakukan Pemusnahan Barang bukti Narkoba jenis sabu. Ini merupakan komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum polres Muaro Jambi”sebutnya.
Akibat Perbuatanya Ketiga Tersangka Terancam Pasal 114 Kuhp Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Seumur Hidup Atau Maksimal Hukuman Mati.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: