Dua Kali Gagal, Jabatan Kadis PUTR dan Dinkes Akan Kembali di Lelang

Dua Kali Gagal, Jabatan Kadis PUTR dan Dinkes Akan Kembali di Lelang

Jambitv.co, Batanghari - Meski sudah dua kali gagal karena peserta yang mendaftar tidak memenuhi persyaratan. Namun Pemerintah Kabupaten Batanghari, kabarnya akan kembali membuka tahapan Lelang Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Maupun Jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)  di Daerah setempat. Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Batanghari, kabarnya juga  telah mendapat restu atau izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk kembali membuka lelang jabatan eselon II tersebut. Seperti yang diakui Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, M. Azan yang juga merupakan Ketua Pansel Terbuka JPT Pratama di daerah setempat. Bahwa tahapan itu dapat kembali berlanjut sesuai jawaban dari KASN yang telah di terima pihak pansel. “Akhir bulan Mei sudah kita sampaikan terkait tahapan terakhir yang kita buka kemarin, dan itu juga sudah di jawab oleh KASN sendiri,” kata M. Azan.

M. Azan : Tidak Mengapa dan Dapat Dibuka Kembali

Sesuai surat jawaban itu, lanjut Azan. Panitia Seleksi dapat membuka kembali tahapan lelang Jabatan untuk yang ke tiga kalinya terhadap Jabatan Kepala Dinas PUTR dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari. “Bahwa tidak mengapa, dan dapat di perpanjang atau di buka kembali. Atau kapan Pemda melakukan tahapan seleksi untuk jabatan tersebut,” jelasnya. Hanya saja terkait jadwal pelaksanaan lelang dua jabatan Kepala Dinas ini, Ketua Pansel  inipun mengaku masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bupati Batanghari sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. “Belum-belum, kita akan lapor dulu ke pak Bupati untuk kita buka kembali. Tapi nanti lain waktu akan kita sampaikan jadwalnya, dan kita buka seluas-luasnya untuk ASN yang ingin mendaftar,” ujarnya. Untuk diketahui, tahap pertama lelang jabatan di laksanakan pada Tahun 2022 lalu. Ada 10 jabatan yang di lelang pada saat itu, hanya saja tahapan seleksi untuk jabatan Kepala Dinas PUTR dan Dinas Kesehatan terpaksa terhenti. Karena jumlah peserta tidak memenuhi kuota persyaratan yang jumlahnya minimal tiga orang untuk satu jabatan. Kemudian tahapan kedua, berlanjut pada April 2023 lalu. Namun meski tahapan penyerahan berkas atau pendaftaran sempat di perpanjang, akan tetapi Peserta yang mendaftar juga  tidak memenuhi persyaratan administrasi. Alhasil, pansel kembali memutuskan untuk menghentikan tahapan seleksi tersebut. Kondisi ini karena dua jabatan tersebut, memiliki persyaratan khusus yang harus di penuhi peserta. Mulai dari latar belakang pendidikan, golongan, hingga pengalaman kerja. Reporter : Pirdana Atrio   Baca Juga : Banyak Jalan Rusak, Dewan Minta Pemkab Manfaatkan Alat Berat

Insiden Tabrak Lari di Muara Tembesi, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: