6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Pengeroyokan Tahanan Lapas di Jambi yang Tewas

6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Pengeroyokan Tahanan Lapas di Jambi yang Tewas

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan--

Jambitv.co - Penyidik Sat Reskrim Polresta Jambi telah menetapkan enam orang tersangka, atas kasus pengeroyokan Agus Danil tahanan titipan Jaksa di lapas kelas II A Jambi yang tewas. 

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengungkapkan, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yakni 19 orang tahanan di lapas dan 5 orang petugas sipir.

"Kita sudah melakukan gelar, hasilnya ada enam tahanan di lapas yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (10/10/2023).

Namun, untuk enam orang tersangka ini, Indar belum mengungkapkan dari masing-masing identitasnya, hanya jumlahnya saja.

"Tapi nanti akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan, kemungkinan ada tersangka tambahan," ujarnya.

Sementara itu, Indar belum dapat menyampaikan terkait kapan akan digelar pemeriksaan lanjutan tersebut.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan tahanan bernama Agus Danil tu terjadi pada Jumat (1/9/2023) sore di Blok Bawah Tower, Lapas Jambi. Pengeroyokan itu baru diketahui dalam penghitungan jumlah tahanan ketika ganti regu piket jaga.

Saat itu, Agus tak ikut penghitungan dan ditemukan meringkuk di sudut kamar blok tahanannya. Agus Danil sendiri mengalami luka lebam di wajah, tangan, dan tubuhnya.

Lapas Jambi sebelumnya menduga ada 20 warga binaan yang mengeroyok Agus hingga meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, Jambi. Agus merupakan tahanan titipan Kejari Jambi. Ia sebelumnya diamankan Polsek Pasar Jambi atas kasus pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: