Kasus Korupsi PPDB SMAN 8 Jambi, Sugiono Mantan Kepsek Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Kasus Korupsi PPDB SMAN 8 Jambi, Sugiono Mantan Kepsek Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Sugiono Mantan Kepsek Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara-doli-Jambitv

Jambitv.co, Kota Jambi - Mantan kepala sekolah SMA negeri 8 Kota Jambi Sugiono, menjalani sidang vonis. Hakim menyatakan, Sugiono terbukti melakukan korupsi, dalam kegiatan penerimaan peserta didik baru.

Dengan menggunakan baju lengan panjang warna putih, Sugiono mantan kepala SMA Negeri Delapan Kota Jambi. Selasa sore 3 Oktober 2023 menjalani sidang agenda vonis di pengadilan TIPIKOR Jambi, atas kasus korupsi penerimaan peserta didik baru. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan terdakwa Sugiono dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidanda kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dan denda sebanyak 510 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” Ucap Hakim. 

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana jaksa menuntut agar Sugiono dihukukm dua tahun penjara. Pertimbangan hakim, Sugiono telah lanjut usia dan sebagai tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut belum memiliki hukum tetap alias belum inkrah, karena penasehat hukum dan jaksa masih pikir pikir terhadap vonis yang ditetapkan. Hakim memberikan waktu untuk pikir pikir selama satu minggu untuk ke dua belah pihak, terhitung dari selasa 3 oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: