Polisi Ringkus 3 Tersangka Pencuri Ban di Gudang Sentosa, Hasil Curian Dijual Untuk Beli Narkoba

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pencuri Ban di Gudang Sentosa, Hasil Curian Dijual Untuk Beli Narkoba

Tersangka Pencurian Ban Mobil-arif-Jambitv

Jambitv.co,  Bungo  - Polsek Muara Bungo menangkap 3 Pelaku pencurian ban mobil, Yang terjadi di Gudang Sentosa, Di kelurahan manggis, Kecamatan Bathin II Kabupaten Bungo. 

Saat di konfirmasi 26 september 2023, Kapolsek Muara Bungo Iptu R. F Ritonga mengatakan, ketiga tersangka ini, mencuri melalui pintu belakang gudang yang dibuka paksa. Dan saat besok paginya karyawan gudang melakukan pengecekan, Ternyata pintu belakang sudah rusak, dan ketika diperiksa sejumlah ban sudah hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota lebih dahulu menangkap 2 tersangka  atas nama Muhammad Alias Mamek (39 tahun) dan Adi Putra Naibaho (31 tahun), di pinggir jalan SKB. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap rekannya atas nama Pendi Saputra (24 tahun), di Dusun Tenam, Kelurahaan Manggis, Kecamatan Bathin ii.

"Untuk inisial A, dan M ini kita lakukan penangkapan pertama. Dari hasil pengembangan ternyata pelaku ada satu orang lagi yaitu berinisial P. jadi keterangan dari pemuda 3 pelaku tersebut. Pencurian itu digunakan untuk membeli hp, dan ada juga yang beli narkoba,” Ujar Iptu r.f Ritonga Kapolsek Muara Bungo.

Dari keterangan tersangka, ada 18 Picis dicuri, dengan rincian 12 ban untuk truk dan 6 Ban Radial, dan dijual kepada sopir yang melintas di pinggir jalan, melalui salah satu bengkel. uang hasil curian, dibelikan Handphone dan juga narkoba.

Akibat perbuatannya, Para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e Kuhpidana, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga Berita JambiTV Lainnya di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: