Konsorsium Pengawal Kebijakan (KPK) Pemerintah, Gerak Cepat Sikapi Diskresi Ditlantas Polda Jambi

Konsorsium Pengawal Kebijakan (KPK) Pemerintah, Gerak Cepat Sikapi Diskresi Ditlantas Polda Jambi

Konsorsium Pengawal Kebijakan Pemerintah (KPK-P) Bergerak Cepat Melakukan Perbaikan Jalan Menyikapi Diskresi Polda Jambi-adeputra-jambitv

Jambitv.co, Jambi – Pasca terbitnya Diskresi Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi yang kembali menghentikan aktivitas angkutan Batu Bara dalam provinsi Jambi. Konsorsium Pengawal Kebijakan Pemerintah (KPK-P) bergerak cepat mengambil langkah. Salah satunya dengan mengirim surat permohonan pencabutan Diskresi angkutan hauling Batu Bara ke Ditlantas Polda Jambi.

 

Pimpinan Konsorsium, Karyadi menyampaikan, pasca bertemu Dirlantas pada Jumat 8 September 2023, KPK-P sudah siap menjalankan semua ketentuan-ketentuan rekomendasi Deputi satu KSP yang menjadi perihal Diskresi.

 

Datuk Sarkoni bersama timnya sebagai penanggung jawab pengendali pengaturan lalulintas dari satgas BPABB, juga sudah siap apabila Polda Jambi Mencabut Diskresi. 

 

“Material penimbunan titik-titik jalan rusak, semua sudah dipersiapkan dan alat berat saat ini dalam perjalanan. Hari ini juga terlihat sebagian titik-titik jalan rusak di Simpang Terusan dan Tanjung Marwo mulai dikerjakan satgas BPABB,” ujar Karyadi. 

 

Sementara itu, PLT Ketua ASABA Jefri B Pardede yang juga Juru Bicara Konsorsium mengatakan, aturan pengaturan jadwal melintas juga harus ditaati. 

 

“Dalam pertemuan tadi menjadi fokus bapak Dirlantas juga menyampaikan itu, dalam hal ini ASABA akan meneruskan informasi ini kepada sopir. Nggak sulit mengurai kemacetan Batu Bara agar tidak mengganggu ketertiban umum sepanjang kita mau kompak tertib bersama. Karena semua aturan dan kebijakannya sudah ada, itu tadi pesan Kombes Dhafi Dirlantas polda Jambi,” ungkap Jefri B Pardede.

 

Untuk diketahui, sebelumnya KPK-P tergabung didalamnya Organda, ATJ, ASABA, BPABB dan SMSI telah memfasilitasi penanda tanganan kesepakatan dan komitmen pelaku usaha tambang untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam rekomendasi deputi satu KSP. Dalam kaitan agar kegiatan hauling batubara tidak mengganggu ketertiban masyarakat di sepanjang jalan umum yang dilintasi kendaraan truk Batu Bara.

Baca Juga Berita di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: