Rafael Alun Dirikan 3 Perusahaan Untuk Sedot Gratifikasi, Istrinya Dijadikan Komisaris

Rafael Alun Dirikan 3 Perusahaan Untuk Sedot Gratifikasi, Istrinya Dijadikan Komisaris

Sidang Perdana Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta Pusat-Disway.id-

Jambitv.co, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana beragenda dakwaan untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjelaskan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar.

 

Modusnya, Rafael mendirikan 3 perusahaan, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Semua perusahaan itu, istrinya bernama Ernie Meike Torondek ditunjuk sebagai komisaris. 

 

Jaksa KPK juga membeberkan, Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo sejak 2002 hingga 2013.  Jaksa mengatakan Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.

 

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Jaksa KPK saat membaca dakwaan di PN Tipikor, Jakpus, Rabu, 30 Agustus 2023.

 

Tiga perusahaan tersebut seharunya bergerak di bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan perpajakan. Namun dalam operasionalnya, perusahaan ini memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko selaku konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan perpajakan. Jaksa mengungkapkan, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp 1,6 miliar dari para wajib pajak.

 

Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp 2,56 miliar.

 

Selanjutnya, pada 2008 Rafael Alun mendirikan PT Cubes Consulting dengan menempatkan Gangsar Sulaksono yang merupakan adik terdakwa dan Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris. Rafael Alun juga turut menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Pada 2012, Rafael Alun mendirikan PT Bukit Hijau Asri dan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: