OJK Terbitkan POJK 15/2023:Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenali Nasabah di Sektor Pasar Modal

OJK Terbitkan POJK 15/2023:Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenali Nasabah di Sektor Pasar Modal

ist-Suci Mahayanti-Jambitv.disway.id

Peraturan penyelenggara LAPMN.

Perjanjian penggunaan LAPMN.

Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN. 

Ketentuan sanksi.

Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD. Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD. PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: