Berkas Perkara Korupsi Bank Jambi, Yunsak CS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Berkas Perkara Korupsi Bank Jambi, Yunsak CS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Jaksa Melimpahkan Berkas Perkara Korupsi Bank Jambi untuk 3 Tersangka, Yunsak El Halcon Dkk-doli maulana-jambitv

Jambitv.co, KotaJambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, melimpahkan berkas perkara korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 24/08/2023. 

Berkas perkara yang dilimpahkan JPU untuk 3 nama tersangka sekaligus, yaitu Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Hacon, kemudian dari pihak swasta Andri Irvandi dan Dadang Suryanto. 

Ketiga berkas tersebut nantinya akan disidangkan oleh 14 Jaksa yang telah ditunjuk Kajari Jambi MN Ingratubun. Terkait rencana sidang nantikan akan dilakukan secara offline atau tatap muka, yang mana Terdakwa akan dihadirkan ke Pengadilan begitu juga dengan saksi-saksi. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika pagi tadi Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Bank Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi sehingga dengan pelimpahan tersebut Jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dari Ketua Mejelis.

"Benar sekali 3 berkas kasus korupsi Bank Jambi telah dilimpahkan ke PN Jambi," ujar Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: