KPK Sudah Tindak 22 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu, 6 Tersangka Belum Ditahan
KPK Sudah Tindak 22 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu--
Jambitv.co, penanganan kasus Korupsi Suap Ketok Palu Pengesahan Rapbd Jambi Tahun 2017 2028. Masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dan tercatat hingga saat ini sudah ada 22 Mantan Anggota DPRD Provinsi yang sudah ditindak KPK, baik yang sedang ditahan, tengah menjalani persidangan maupun yang sudah di vonis.
Selain puluhan Mantan Anggota Dprd Provinsi Jambi, KPK juga sudah menindak mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekda, Asn hingga pihak swasta. Terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi.
Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menahan lima tersangka kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Tahun 2017-2018, pada Senin Sore 14 Agustus 2023. Yang merupakan mantan Anggota Dprd Provinsi Jambi yakni Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, lima tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK sejak 14 Agustus hingga 2 September 2023.
Sementara itu, saat ini masih ada enam orang tersangka lagi yang belum ditahan dan akan dijadwalkan pemanggilannya. Yakni Mely Hairia, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, dan Mesran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: