Persoalan Angkutan Umum Tak Sesuai Ketentuan, Pemprov Gelar Rapat Tindak Lanjut LHP BPK RI

Persoalan Angkutan Umum Tak Sesuai Ketentuan, Pemprov Gelar Rapat Tindak Lanjut LHP BPK RI

Jambitv.co, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, terhadap angkutan umum yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini merupakan upaya Pemprov dalam menyelesaikan semua LHP dari BPK RI. 

Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI, terkait persoalan angkutan umum yang tidak sesuai ketentuan. 

Rapat ini digelar tertutup dan dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris. 

Usai rapat Al Haris mengatakan, terkait angkutan umum ini Pemprov akan membuat sistem informasi satu pintu, dengan aplikasi yang sama, yang di dalamnya terdapat layanan dari Dinas Perhubungan, PTSP, Dirlantas, Serta Jasa Raharja. 

“Sistem ini nantinya akan diletakkan di Samsat, dimana semua proses pelayanan dapat dilakukan secara bersamaan. Baik itu pendaftaran kendaraan baru, balik nama, maupun mutasi dapat terlayani di dalam satu sistem.” kata Haris.

Di sisi lain, dengan komitmen menindak lanjuti temuan di sektor angkutan umum ini, Al Haris  berharap dapat terus menjaga pendapatan daerah. Mengingat sektor ini merupakan salah satu sektor penyumbang pendapatan daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: