Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi MA, Tidak Jadi Vonis Mati !
Ferdy Sambo Saat Menjalani sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J-Anisha Aprilia-disway.id
Jambitv.co, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari penegakan hukum di Indonesia, lewat kasus yang sempat menghebohkan sejagat raya. Ya.., Ferdy Sambo terdakwa yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, lewat putusan Mahkamah Agung, batal divonis Mati.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 yang dibacakanpada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari Pidana Mati menjadi Pidana Seumur Hidup.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Keputusan Mahkamah Agung ini sontak membuat publik terkejut dan sekaligus geram. Pasalnya, pada putusan Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempidana Mati Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: