Kesempatan Terakhir, Polri Akan Jemput Paksa Panji Gumilang

Kesempatan Terakhir, Polri Akan Jemput Paksa Panji Gumilang

Panji Gumilang-Anisa-Disway.id

Jambitv.co, Jakarta - Setelah mangkir (tidak hadir) pada panggilan pertama, Bareskrim Polda Jambi akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Panggilan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Panji. Jika kembali mangkir, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan kedua terhadap pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang pada besok, Selasa, 1 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya jemput paksa jika Panji kembali tidak hadir pada pemanggilan tersebut. 

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan, tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

Diketahui, aturan ini tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi; Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Awalnya, Panji diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu. Namun, Panji tidak hadir. Pihak kuasa hukum menyerahkan surat dokter yang menyatakan Panji sakit. Djuhandhani menyebut surat dokter yang diberikan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik. Atas dasar itulah penyidik melayangkan surat panggilan kedua untuk Panji Gumilang.

"Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: