Pupom TNI Tak Tahu Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas oleh KPK
Gedung KPK--kpk.go.id--
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepada Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, KPK bersama tim penyidik Puspom Mabes TNI masih terus mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan suap oleh Henri.
Aliran dana suap ini diduga melalui Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
"Dalam OTT yang dilakukan KPK kemarin, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp 999,7 juta di goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri," ujar Alex, Rabu 26 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: